Fawaid Kang Aswad
Ir al canal en Telegram
Kumpulan faidah ilmu syar'i dari Kang Aswad. Memurnikan akidah menebarkan sunnah. Dikelola oleh @kangaswad Website: kangaswad.wordpress.com IG: instagram.com/kangaswad Twitter: twitter.com/kangaswad
Mostrar más2025 año en números

14 511
Suscriptores
-124 horas
-87 días
-5330 días
Archivo de publicaciones
Photo unavailableShow in Telegram
Sisa 3 pax saja, silakan yang ready paspor. Umroh Liburan akhir tahun 12 hari 2x Jum'at.
Hukum Ucapan “Kamu Saya Cerai Insyaallah”
Jika suami mengucapkan kepada istrinya “Kamu saya cerai insyaallah”, apakah jatuh talak?
Masalah ini disebut dengan al-istitsna’ fith thalaq. Ada dua pendapat ulama dalam masalah ini.
Selengkapnya:
https://fawaidkangaswad.id/2025/12/11/hukum-ucapan-kamu-saya-cerai-insyaallah/
Fawaid Kangaswad | Umroh Bersama Kami: bit.ly/fawaid-umroh
Sering Bermajelis Dengan Ahlul Bid'ah Akan Merusak Hati
Abdullah bin 'Abbas radhiallahu'anhuma mengatakan:
لا تجالِسْ أهلَ الأهواءِ؛ فإنَّ مجالَستهَم مُمرِضةٌ للقُلوبِ
"Jangan kalian duduk dengan ahlul ahwa' (ahlul bid'ah). Karena duduk bersama mereka akan merusak hati" (Asy-Syari'ah karya Al-Ajurri, hal. 133).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan:
الشرائع أغذية القلوب، فمتى اغتذت القلوب بالبدع، لم يبق فيها فضل للسنن، فتكون بمنزلة من اغتذى بالطعام الخبيث
"Syariat-syariat Islam (yang shahih) adalah gizi yang menyehatkan hati. Ketika anda memberi nutrisi bagi hati anda berupa kebid'ahan, maka tidak akan ada lagi keutamaan sunnah-sunnah Nabi dalam hati anda. Ini sebagaimana orang yang makan makanan yang buruk" (Iqtidha Shiratil Mustaqim, 2/104).
Fawaid Kangaswad | fawaidkangaswad.id
❤ 3
Fatwa MUI No. 56 Tahun 2016, Terlarangnya Menggunakan Atribut Non-Muslim
Simak:
https://fawaidkangaswad.id/2016/12/15/fatwa-mui-no-56-tahun-2016-terlarangnya-menggunakan-atribut-non-muslim/
Fawaid Kangaswad | Support Ma’had Online: trakteer.com/kangaswad
Photo unavailableShow in Telegram
Jangan Berpaling Dari Kebenaran Karena Sedikitnya Orang Yang Menjalaninya
Al Fudhail bin Iyadh rahimahullah (wafat 187 H) mengatakan :
لا تستوحِشْ طُرُقَ الهدى لقلة أهلها، ولا تغترَّ بكثرةِ الهالكين
“Janganlah engkau mengangap buruk jalan-jalan kebenaran karena sedikit orang yang menjalaninya. Dan jangan pula terpedaya oleh jalan kesesatan, karena banyaknya orang-orang yang binasa di sana ”
(Dinukil dari Al Adabusy Syar’iyyah 1/163).
Fawaid Kangaswad | Support Ma’had Online: trakteer.com/kangaswad
KUFURNYA KEYAKINAN REINKARNASI
Reinkarnasi adalah kepercayaan bahwa jiwa seseorang akan lahir kembali ke dalam tubuh baru setelah kematian fisik, membentuk siklus kelahiran dan kehidupan baru, sering kali dipengaruhi oleh perbuatan (karma) di kehidupan sebelumnya.
Keyakinan ini hakekatnya mengingkari adanya Hari Akhir, hisab (perhitungan amalan), serta mengingkari balasan di akhirat berupa surga dan neraka. Sehingga ini adala keyakinan yang kufur.
Selengkapnya:
https://fawaidkangaswad.id/2025/12/10/kufurnya-keyakinan-reinkarnasi/
Fawaid Kangaswad | Support Ma’had Online: trakteer.com/kangaswad
❤ 1
Sabar Terhadap Musibah Adalah Ibadah
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan:
الصبر على المصائب قربة إلى الله -جل وعلا- الله يقول: وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ أُوْلَئِكَ عَلَيْهِمْ صَلَوَاتٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَرَحْمَةٌ وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُهْتَدُونَ [البقرة:155-157]، ويقول سبحانه: وَاصْبِرُوا إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ [الأنفال:46] ويقول -جل وعلا-: إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ [الزمر:10] ويقول النبي ﷺ: عجبًا لأمر المؤمن، وإن أمره كله له خير؛ إن أصابته ضراء؛ صبر، فكان خيرًا له، وإن أصابته سراء؛ شكر، فكان خيرًا له.
Bersabar atas musibah adalah bentuk mendekatkan diri kepada Allah ‘azza wa jalla.
Allah berfirman (yang artinya) : “Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar, (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah mereka berkata: ‘Sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nya kami kembali.’ Mereka itulah yang mendapat keberkahan (shalawat) dari Rabb mereka dan rahmat, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al-Baqarah: 155–157).
Dan Dia Yang Mahasuci juga berfirman (yang artinya) : “Bersabarlah, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al-Anfāl: 46).
Dan Dia ‘azza wa jalla juga berfirman (yang artinya) : “Sesungguhnya orang-orang yang sabar akan diberikan balasan mereka tanpa batas.” (QS. Az-Zumar: 10).
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Sungguh menakjubkan urusan seorang mukmin. Sesungguhnya seluruh urusannya adalah kebaikan. Jika ia ditimpa kesulitan, ia bersabar sabar itu baik baginya. Dan jika ia mendapatkan kesenangan, ia bersyukur dan syukur itu juga baik baginya”
فإذا أصاب المرأة، أو الرجل هموم، أو غموم من دين، أو من عداوة أحد، أو من عدوة والديه، أو من جيرانه، وصبر، ولم يفعل إلا الخير؛ فله أجر عظيم، وهكذا إذا صبر على الأمراض، والأحزان من موت القريب، كل ذلك فيه الخير العظيم، والفضل الكبير
Maka apabila seorang wanita atau laki-laki tertimpa kesedihan atau kegelisahan, baik karena masalah agama, atau permusuhan seseorang, atau gangguan dari kedua orang tuanya, atau gangguan dari tetangganya, lalu ia bersabar dan tidak melakukan kecuali kebaikan, maka ia mendapatkan pahala yang besar. Demikian pula bila ia bersabar terhadap penyakit, atau kesedihan karena wafatnya kerabat, semua itu mengandung kebaikan yang besar dan keutamaan yang agung.
(Nurun ‘alad Darbi, no.583 pertanyaan 18)
Fawaid Kangaswad | Support Ma’had Online: trakteer.com/kangaswad
"Demikian pula, siapa saja yang mengingkari surga atau neraka, atau hari kebangkitan, atau hisab, atau hari kiamat, maka ia kafir menurut ijma‘ ulama. Karena adanya nash yang menetapkannya dan karena ijma‘ umat atas validnya periwayatan yang mutawatir tentang semua hal tersebut. Demikian pula orang yang mengakui perkara-perkara di atas tetapi mengatakan bahwa yang dimaksud dengan surga dan neraka, mahsyar dan kebangkitan, pahala dan hukuman atas dosa, semua itu adalah sesuatu yang maknawi (kiasan) yang tidak sesuai dengan zahirnya. Dan bahwa semuanya hanyalah kenikmatan ruhani dan makna-makna batin. Sebagaimana ucapan kaum Nasrani, para ahli filsafat, kelompok batiniyyah, dan sebagian sufi. Serta mereka mengklaim bahwa makna kiamat adalah sekadar kematian, atau kehancuran total, atau kerusakan tatanan peredaran langit dan hancurnya alam, sebagaimana dikatakan sebagian filosof" (asy-Syifa, 2/290).
Para ulama juga mengkafirkan orang yang meyakini reinkarnasi secara khusus. al-Qadhi 'Iyad rahimahullah mengatakan:
وكذلك نقطَعُ على كُفرِ من قال بتناسُخِ الأرواحِ وانتقالِها أبَدَ الآبادِ في الأشخاصِ، وتعذيبِها أو تنَعُّمِها فيها بحَسَبِ زَكائِها وخُبْثِها
"Demikian pula kita menetapkan kekafiran bagi orang yang meyakini adanya tanasukh al-arwah (reinkarnasi roh) dan perpindahannya terus-menerus ke berbagai jasad. Serta bahwa roh disiksa atau diberi kenikmatan di dalam jasad-jasad itu sesuai dengan kesuciannya atau keburukannya" (asy-Syifa, 2/283).
Ibnu Hazm al-Andalusi rahimahullah mengatakan:
فمن قال: إنَّ الأرواحَ أعراضٌ فانيةٌ، أو قال: إنَّها تنتَقِلُ إلى أجسامٍ أُخَرَ؛ فهو منسَلِخٌ من إجماعِ أهلِ الإسلامِ؛ لخلافِه القُرآنَ والسُّنَنَ الثَّابتةَ عن النَّبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم والإجماعَ، ... وهو قَولُ أهلِ التناسُخِ، وهو كُفرٌ بلا خِلافٍ، وكذلك من أنكر إحياءَ العِظامِ والأجسادِ يومَ القيامةِ، أو أنكر البَعثَ؛ فخارِجٌ عن دينِ الإسلامِ بلا خِلافٍ من أحَدٍ مِنَ الأئِمَّةِ
"Maka siapa saja yang mengatakan bahwa ruh itu adalah a‘radh (sifat-sifat tidak berdiri sendiri) yang akan lenyap. Atau mengatakan bahwa ruh berpindah ke jasad-jasad lain, maka ia telah keluar dari ijma‘ kaum muslimin. Karena ia telah menyelisihi Al-Qur’an, dan sunnah yang sahih dari Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam, serta ijma‘. … Dan itu adalah ucapan para penganut tanasukh (reinkarnasi), dan hal itu merupakan kekufuran tanpa ada perselisihan di antara ulama. Demikian pula, siapa saja yang mengingkari dihidupkannya kembali tulang-belulang dan jasad pada hari kiamat, atau mengingkari kebangkitan, maka ia keluar dari agama Islam tanpa ada perbedaan pendapat dari seorang pun di antara para imam kaum Muslimin" (ad-Durrah, hal. 315).
Semoga Allah Ta'ala memberi taufik.
Fawaid Kangaswad | Umroh Bersama Kami: bit.ly/fawaid-umroh
Kufurnya Keyakinan Reinkarnasi
Reinkarnasi adalah kepercayaan bahwa jiwa seseorang akan lahir kembali ke dalam tubuh baru setelah kematian fisik, membentuk siklus kelahiran dan kehidupan baru, sering kali dipengaruhi oleh perbuatan (karma) di kehidupan sebelumnya.
Keyakinan ini hakekatnya mengingkari adanya Hari Akhir, hisab (perhitungan amalan), serta mengingkari balasan di akhirat berupa surga dan neraka. Sehingga ini adala keyakinan yang kufur.
Allah Ta'ala berfirman:
زَعَمَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَن لَّن يُبْعَثُوا قُلْ بَلَى وَرَبِّي لَتُبْعَثُنَّ ثُمَّ لَتُنَبَّؤُنَّ بِمَا عَمِلْتُمْ وَذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ
"Orang-orang yang kafir mengatakan bahwa mereka sekali-kali tidak akan dibangkitkan. Katakanlah: "Memang, demi Tuhanku, benar-benar kamu akan dibangkitkan, kemudian akan diberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan". Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah" (QS. at-Taghabun: 7).
Allah Ta'ala berfirman:
وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لا تَأْتِينَا السَّاعَةُ قُلْ بَلَى وَرَبِّي لَتَأْتِيَنَّكُمْ
"Dan orang-orang kafir berkata: hari Kiamat tidak akan datang kepada kita. Katakanlah: Sungguh, demi Allah, hari Kiamat akan datang kepada kalian" (QS. Saba' : 3).
Para ulama mengkafirkan orang yang mengingkari hari Kiamat secara umum. Ibnu 'Abdil Barr rahimahullah mengatakan:
قد أجمع المُسلِمون على أنَّ من أنكر البَعثَ، فلا إيمانَ له ولا شهادةَ، وفي ذلك ما يُغني ويكفي، مع ما في القُرآنِ من تأكيدِ الإقرارِ بالبَعثِ بعد الموتِ؛ فلا وَجْهَ للإنكارِ في ذلك
"Kaum muslimin telah bersepakat bahwa siapa saja yang mengingkari hari kebangkitan, maka ia tidak memiliki iman dan tidak sah syahadatnya. Dalil-dalil tentang hal ini mencukupi dan memadai. Ditambah lagi dengan penegasan dalam Al-Qur’an tentang kewajiban meyakini hari kebangkitan setelah kematian. Maka tidak ada alasan sama sekali untuk mengingkarinya" (at-Tamhid, 9/116).
Al Ghazali rahimahullah mengatakan:
فيَجِبُ تكفيرُ من يغَيِّرُ الظَّاهِرَ بغيرِ بُرهانٍ قاطِعٍ؛ كالذي ينكِرُ حَشْرَ الأجسادِ، وينكِرُ العُقوباتِ الحِسِّيَّةَ في الآخرةِ بظُنونٍ وأوهامٍ، واستبعاداتٍ مِن غيرِ بُرهانٍ قاطِعٍ، فيجِبُ تكفيرُه قطعيًّا؛ إذ لا بُرهانَ على استحالةِ ردِّ الأرواحِ إلى الأجسادِ، وذِكرُ ذلك عظيمُ الضَّرَرِ في الدِّينِ؛ فيجِبُ تكفيرُ كُلِّ من تعَلَّق بهـ
"Maka wajib mengkafirkan orang yang mengubah makna zahir teks dalil tanpa dalil yang pasti. Seperti orang yang mengingkari dikumpulkannya kembali jasad-jasad pada hari kiamat dan mengingkari adanya siksaan yang bersifat fisik di akhirat. Hanya berdasarkan dugaan, khayalan, dan menganggap itu mustahil tanpa dalil yang pasti. Maka ia wajib dikafirkan secara tegas, karena tidak ada bukti yang menunjukkan mustahilnya pengembalian ruh kepada jasad. Menyebarkan anggapan seperti itu sangat berbahaya bagi agama. Maka wajib mengkafirkan setiap orang yang berpegang pada keyakinan tersebut" (Majmu'ah Rasail Imam al-Ghazali, hal.246).
al-Qadhi 'Iyadh rahimahullah mengatakan:
كذلك من أنكر الجنَّةَ أو النَّارَ، أو البَعْثَ أو الحِسابَ أو القيامةَ؛ فهو كافِرٌ بإجماعٍ؛ للنَّصِّ عليه، وإجماعِ الأُمَّةِ على صِحَّةِ نَقلِه مُتواتِرًا، وكذلك من اعترف بذلك، ولكِنَّه قال: إنَّ المرادَ بالجَنَّة والنَّارِ والحَشرِ والنَّشرِ والثَّوابِ والعِقابِ معنًى غيُر ظاهِرِه، وأنَّها لذاتٍ رُوحانيَّةٍ، ومعانٍ باطنةٍ، كقَولِ النَّصارى والفلاسِفةِ والباطِنيَّة وبعضِ المتصَوِّفةِ، وزعم أنَّ معنى القيامةِ الموتُ أو فناءٌ مَحْضٌ وانتقاضُ هيئةِ الأفلاكِ وتحليلُ العالَمِ كقَولِ بَعضِ الفَلاسِفةِ
Hukum Ucapan "Kamu Saya Cerai Insyaallah"
Jika suami mengucapkan kepada istrinya "Kamu saya cerai insyaallah", apakah jatuh talak?
Masalah ini disebut dengan al-istitsna' fith thalaq. Ada dua pendapat ulama dalam masalah ini:
Pendapat pertama: tidak jatuh talak, sampai ia mengucapkan ucapan talak yang tegas. Ini adalah pendapat madzhab Hanafi dan Syafi’i, serta merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Ini juga pendapat sekelompok ulama salaf seperti Thawus bin Kaisan dan Ishaq bin Rahuwaih. Dan juga dikuatkan oleh Ibnul Mundzir, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani, Ibnu Baz, dan Ibnu al-Utsaimin.
Pendapat kedua: jatuh talak. Ini adalah pendapat madzhab Hambali, Maliki, dan sejumlah ulama salaf seperti al-Hasan al-Bashri, Sa‘id bin al-Musayyib, Makhul, Qatadah, az-Zuhri, Ibn Abi Laila, al-Laits bin Sa‘d, dan al-Auza‘i.
Alasan pendapat yang kedua ini adalah perkataan "insyaallah" tidak berpengaruh sama sekali dalam ucapan talak. Karena kehendak Allah itu sesuatu yang tidak bisa kita ketahui sehingga tidak diperhitungkan dalam hukum.
Pendapat yang kuat adalah pendapat yang pertama, yaitu ucapan "Kamu saya cerai insyaallah" tidak menjatuhkan talak. Karena terdapat hadits dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَن حلفَ فاستثنَى، فإن شاءَ رجَعَ، وإن شاءَ تركَ غَيرَ حَنِثٍ
“Barangsiapa bersumpah lalu ia mengucapkan "insyaallah" dalam sumpahnya, maka jika ia mau ia boleh kembali (tidak melaksanakan sumpahnya), dan jika ia mau ia boleh melanjutkannya, tanpa mendapatan dosa melanggar sumpah” (HR. Abu Daud no.3262, An-Nasai no.3793, Ibnu Majah no.2105, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).
Hadits ini adalah dalil yang kuat yang menunjukkan bahwa mengaitkan ikrar dengan ucapan "insyaallah" menyebabkan tidak dianggapnya ikrar tersebut. Sehingga tidak menyebabkan berlakunya sumpah dan juga tidak menyebabkan jatuhnya talak.
Namun perlu merinci apa niat dari suami ketika mengucapkan "Kamu saya cerai insyaallah". Apakah maksudnya adalah talak ketika itu juga, ataukah maksudnya merencanakan talak pada waktu yang akan datang namun entah kapan. Jika niatnya yang pertama, maka jatuh talak. Jika niatnya yang kedua, maka tidak jatuh talak.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin menjelaskan:
إن أراد بقَولِه: إنْ شاء اللهُ، أي: إن شاء اللهُ أن تَطلُقي بهذا القَولِ، فإنَّ الطَّلاقَ يَقَعُ؛ لأنَّنا نَعلَمُ أنَّ الله تعالى يشاءُ الشَّيءَ إذا وُجِدَ سَبَبُه، وإن أراد بقَولِه: إن شاء اللهُ، أي: في طَلاقٍ مُستقبَلٍ، فإنَّه لا يقَعُ حتى يُوقِعَه مرَّةً ثانيةً في المستقبَلِ، وهذا هو الصَّوابُ
“Jika maksud seorang suami dengan ucapannya ‘insyaallah’ adalah: ‘Insyaallah engkau saya talak dengan ucapan ini!’ maka talaknya jatuh. Karena kita mengetahui bahwa Allah Ta‘ala akan menghendaki suatu perkara terjadi apabila sebabnya telah ada.
Namun jika yang ia maksud dengan ucapannya ‘insyaallah’ adalah talak di masa mendatang, maka talak tidak jatuh sampai ia benar-benar mengucapkan talak lagi pada waktu yang akan datang. Inilah pendapat yang benar" (asy-Syarhul Mumti‘, 13/155).
Wallahu a'lam.
Fawaid Kangaswad | Support Ma'had Online: trakteer.com/kangaswad/gift
❤ 1👍 1
